centralberita.online Jakarta - Guna mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran covid-19, serta mensosialisasikan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tiga pilar Tambora Jakarta Barat, gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker.
Kegiatan yustisi itu dilaksanakan di dua titik lokasi yakni, di jalan Kopi dan di jalan Pintu Kecil Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, Sabtu, 12/6/2021.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker, dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continue artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat," ujar Kompol Faruk.
Dalam pendisiplinan tersebut sebanyak 62 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker. Adapun rincian nya meliputi 58 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 4 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.
Faruk menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 50 personel dilibatkan, diantaranya dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun dinas pemadam kebakaran.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat