Sekalipun Ustad Gondrong sudah dibebaskan dari penahanan Polres Metro Bekasi pada Senin tengah malam (31/05/2021) akibat gugatan pra peradilan yang dilayangkan LBH Ampera Bekasi, selaku kuasa hukum Ustad Gondrong.
![]() |
Ferdinand Montororing saat dimintai keterangan pers usai sidang |
Namun menurut Kasat Reskrim AKBP Andi Odang pembebasannya bersifat penangguhan atas dasar kemanusiaan, karena kondisi kesehatannya dan ada permohonan dari keluarga.
Ferdinand Montororing tim kuasa hukum
Ustad Gondrong dari LBH Ampera, Jumat siang (11/06/2021) ketika dihubungi cnnnasional, membenarkan kalau kliennya masih ada kasus di Polsek Babelan.
Hal itu menurut Ferdinand diketahuinya saat menemui Kanit Reskrim Polsek Babelan, mendapatkan penjelasan masih ada kasus terkait yakni, kasus penipuan dan penggelapan.
"Namun demikian kami tim kuasa hukum Herman alias Ustad Gondrong serta keluarganya masih akan melakukan upaya hukum untuk membelanya" ujar Ferdinand.
Menurut pantauan cnnnasiomal, gugatan pra peradilan yang menggugat Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan, pada agenda sidang Kamis lalu (09/06/2021), Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Sondra Mukti dalan putusannya hanya membacakan penetapan pencabutan perkara yang diajukan LBH Ampera Bekasi karena tercapai perdamaian.