Jakarta, detiklinenews.com - Polisi menetapkan LQ (36) seorang warga negara China sebagai tersangka penusukan XT (33) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/6/2022).
"Semenjak dari kejadian penikaman si pelaku sering berpindah tempat sampai ke luara kota. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa si pelaku ini kembali ke tempat tinggalnya," jelasa Royce, dalam konferensi pers, Selasa (21/6/2022).
Royce melanjutkan, bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sebilah pisau serta beberapa pakaian yang digunakan pada saat aksi penusukan.
Menurut Royce, pelaku sengaja menusuk XT karena persoalan asmara. Pelaku cemburu dengan kedekatan korban dengan istrinya, yang bekerja pada tempat yang sama.
"Ini hanya dugaan saja dari si pelaku merasa cemburu karena kedekatan istri dengan korban pada satu tempat pekerjaan, sehingga timbul tuduhan selingkuh," jelasnya.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.