Jakarta, detiklinews.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka, atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin, 8/8/2022.
Petugas mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan teman dekat sang manajer berinisial R.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba Akbp Akmal menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.
"2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," ujar Kombes pol Endra Zulpan, Senin, 8/8/2022.
Diketahui berita sebelumnya Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer penyanyi ternama BCL berinisial MID
Petugas mengamankan MID, yang kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam. *Lk