Baubau, detiklinenews.com - Sat Reskrim Polres Baubau menggelar konferensi pers dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana, pada hari Selasa (23/8) sekira pukul 21:00 wita bertempat disebuah rumah kos Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau. Kamis (25/8/2022).
Terhadap pelaku dengan inisial AR alias RK bin SH (43).
Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berencana terhadap korban suami dan istri yang terjadi hari Senin (22/8) sekitar pukul 20:00 wita bertempat di dalam rumah tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Terkait korban yang dilakukan pelaku dengan inisial LM dan NS.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 Kuhpidana berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara semntara selama-lama 20 tahun.
Pasal 338 Kupidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 36 ayat (1) ke-3e pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. (Ali)